JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Menko PMK Muhadjir Effendy sebut Al Zaytun seperti komune, apa itu ya?
Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa Al Zaytun seperti komune disampaikan kepada media di Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Ya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kondisi di pesantren yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu, tapi sudah mengarah seperti Komune.
Baca Juga:Lewat Pantun, Sekjen PDIP Sebut Ridwan Kamil Bacawapres Ganjar PranowoPatung Bung Karno di Bandung Tertinggi di Dunia, HABISKAN ANGGARAN Rp14,5 MILIAR
“Penilaian saya sementara Al Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes, sudah merupakan komune,” terang Menko PMK Muhadjir Effendy.
Perusahaan Kapal Al Zaytun Kini Digembok Pemkab Indramayu
Lalu, Apa Itu Komune seperti yang Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy?
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara.
“Di sana sudah ada struktur hierarki, ada regulasi, dan regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang lebih mengedepankan kepatuhan kepada pimpinan,” beber Muhadjir Effendy.
Ada hal yang ekstrem, Muhadjir lantas mencontohkan Komune di luar negeri seperti di Amerika ataupun Jepang yang sudah mengarah kepada penyimpangan yang ekstrem.
Komune itu, sambung Menko PMK Muhadjir Effendy, bisa bertindak hingga melakukan pembunuhan atau jenis kejahatan lain.
Karena itu, dengan ramainya pembicaraan soal Al Zaytun tersebut diharapkan ponpes itu tidak bertindak seperti komune.
“Mudah-mudahan komune-komune yang ada di Indonesia ini termasuk Al Zaytun tidak sampai sejauh itu,” tandas Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga:HASILNYA CIAMIK! Ini Rahasia Foto Malam Hari dengan Vivo V27 Series, Simak Kecanggihan dan Harga Terbaru pada Juni 2023 IniIni Kumpulan Ucapan Idul Adha 2023, Ucapin Pas Lebaran Hari Kamis 29 Juni 2023
Seperti diketahui, pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu tengah menjadi sorotan. Bahkan, pemerintah sudah memberikan pernyataan mengenai tindakan apa yang akan diambil.
Seperti pernah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Mahfud MD mengatakan ada 3 tindakan terhadap Al Zaytun. Yakni tindak pidana, kemudian tindakan sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi atau mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, serta tindakan yang ketiga adalah ketertiban sosial dan keamanan.