RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sebanyak 248 Calon Kepala Desa (Calkades) dari 94 desa di Kabupaten Kuningan, akan bertarung dalam Pilkades serentak tahun 2023 pada 6 Agustus mendatang. Namun ada dua desa yang belum ada peminat, di antaranya Desa Segong Kecamatan Karangkancana dan Desa Pakapasan Hilir Kecamatan Hantara.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan Hamdan Harismaya mengatakan, panitia Pilkades telah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan Penetapan Calon Kepala Desa Tahap I, total calkades yang sudah resmi mendaftar sebanyak 248 orang dari 94 desa.
“Dari 248 Calkades, terdiri dari laki-laki 220 orang dan perempuan 28 orang,” kata Hamdan.
Baca Juga:Prancis Menolak Tuduhan Diskriminasi Rasial, Shamdasani: Saat yang Tepat untuk Mengatasi Masalah Rasisme dan DiskriminasiIbu dari Remaja Tewas Ditembak oleh Polisi Prancis Meyakini Kematian Putranya Bermotif Rasisme
Untuk tingkat pendidikan Calkades, lanjut Hamdan, mulai dari SLTP hingga S2 dengan rincian SLTP 46 orang, SLTA 138 orang, D2 & D3 3 orang, S1 54 orang dan S2 7 orang.
“Petahana yang kembali maju sebanyak 51 orang, perangkat desa 31 orang, PNS 11 orang, TNI 1 orang dan lainnya 154 orang,” ujar Hamdan.
Ditambahkan Hamdan, ada empat desa yang masih memiliki 1 Calkades, di antaranya Desa Kutamandarakan Kecamatan Maleber, Desa Parung Kecamatan Darma, Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang dan Desa Muncangela Kecamatan Cipicung.
“Selain empat desa yang baru memiliki satu Calkades, ada dua desa belum ada yang daftar, yakni Desa Segong, Kecamatan Karangkancana dan Pakapasan Hilir Kecamatan Hantara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pilkades serentak pada 6 Agustus 2023. Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik.
“Oleh karena itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa. Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades tanpa adanya kendala,” pesannya.
Pilkades Serentak, Berapa Jumlah Pemilih di TPS ?
Sekda Dian mengatakan, ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada.