Jaelani Christo selaku ketum LBH mengatakan bahwa kelapa yang diambil oleh nenek Jaenab berasal dari pohon yang ia tanam sendiri dan masih milik Jaenab karena tumbuhnya persis di perbatasan.
Meskipun pohon tersebut masuk dalam pekarangan tanah yang sudah dijual, adapum ganti rugi sebesar Rp 6 juta rupiah masih lah tidak masuk akal untuk mengganti 20 buah kelapa.
Masih belum ditemukan titik terang dalam kasus ini dan hingga artikel ini diterbitkan, mediasi akan terus berlanjut.