RADARCIREBON.ID- Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dipanggil polisi, Senin, 3 Juli 2023.
Pihak kepolisian pun sudah mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang sudah di Jakarta. Meski demikian, Panji tidak datang pada pukul 10.00 WIB seperti undangan Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023), membenarkan bahwa Panji Gumilang sudah ada di Jakarta.
Baca Juga:Daftar Pelatih Liga 1 2023/2024, Hanya 4 Klub yang Pakai Pelatih Lokal, Ini Daftar LengkapnyaCuma Kumpulkan 1 Poin, Ini Posisi Persib di Klasemen Sementara Liga 1 2023/2024
“Terhadap saudara Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil hari ini jam 10, tadi sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” ujar Djuhandhani.
“Dan dimungkinkan sekitar jam 13 atau jam 14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan panggilan klarifikasi kasus yang dilaporkan terkait penistaan agama,” sambungnya.
Panji Gumilang dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi mengenai laporan dugaan penistaan agama.
Ya, dikatakan Djuhandhani, panggilan terhadap Panji Gumilang guna dimintai keterangan atau juga klarifikasi sebagai tindaklanjut proses penyelidikan laporan polisi kasus dugaan penistaan agama.
“Saat ini yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi, atau dalam rangka penyelidikan kami,” jelas Djuhandhani.
“Kita berharap yang bersangkutan untuk hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik,” sambung Djuhandhani.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana.
Baca Juga:EDO KURANG BAHAGIA, Persib Imbang Lawan Madura United di Liga 1 2023/2024SIMAK! Ini yang akan Dilakukan Polisi Jika Hari Ini Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana disampaikan usai Sholat Idul Adha 1444 H di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis, 29 Juni 2023.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” terang Mahfud MD.
“Tidak boleh ada suatu perkara diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini, ndak jalan,” sambung Menkopolhukam Mahfud MD.
Dia juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai target waktu penyelesaian permasalahan yang terjadi di Pesantren Al Zaytun.