Mendapat pertanyaan itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hukum atau penyelesaian suatu masalah hukum tak ada target waktu.
“Kalau hukum ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada aspek pidana,” terang Mahfud MD.
Sementara mengenai pondok pesantrennya, ia menegaskan akan ada evaluasi.
“Kita akan evaluasi (pesantrennya) secara adminstratif. Melihat penyelengaraannya, melihat kurikulumnya,” kata Mahfud MD.
Baca Juga:Daftar Pelatih Liga 1 2023/2024, Hanya 4 Klub yang Pakai Pelatih Lokal, Ini Daftar LengkapnyaCuma Kumpulkan 1 Poin, Ini Posisi Persib di Klasemen Sementara Liga 1 2023/2024
“Melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu. Terus berjalan,” sambung Mahfud MD.
“Katanya masih menerima pendaftaran (santri baru), silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” lanjut Mahfud MD.
Tetapi, sambungnya, oragnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, Al Zaytun adalah pesantren yang
dipimpin Panji Gumilang. Belakangan, pesantren ini kembali ramai jadi sorotan karena diduga terjadi banyak pelanggaran.
Karena itulah Panji Gumilang dipanggil polisi guna dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai hal tersebut. (*)