Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hukum atau penyelesaian suatu masalah hukum tak ada target waktu.
“Kalau hukum ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada aspek pidana,” terangnya.
Sedangkan terkait pondok pesantrennya, Mahfud MD mengatakan akan ada evaluasi. “Kita akan evaluasi (pesantrennya) secara adminstratif. Melihat penyelengaraannya, melihat kurikulumnya,” kata Mahfud MD.
Baca Juga:Hari Ini 6.961 Jamaah Haji Pulang ke Indonesia, Terbagi 18 Kloter, Simak Data LengkapnyaGAK RIBET! Perhatikan 7 Tips dan Cara Membuat Scrub Minyak Zaitun untuk Atasi Jerawat, asal Rutin Wajah Jadi Halus dan Glowing
“Melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu. Terus berjalan,” sambungnya.
Mahfud MD juga mengatakan tak masalah jika pesantren yang ada di Indramayu, Jawa Barat, itu masih masih menerima pendaftaran santri baru. “Silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren adalah Lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ujarnya.
Tetapi, sambungnya, orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Ya, dari pernyataan pihak penyidik dan juga Menkopolhukam Mahfud MD, maka kini tinggal menanti nasib Panji Gumilang. Apakah statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka? Jawabannya tentu masih harus menunggu prores penyidikan Bareskrim Polri. (*)