Suami Menyiram Air Keras ke Wajah Istri, Sempat Kabur ke Jakarta Sebelum Tertangkap Polisi

tersangka penyiram air keras ke istrinya ditahan
MASUL SEL: Tersangka A (59) warga Garawangi, Kabupaten Kuningan, digiring ke dalam sel tahanan Mapolres Kuningan, karena perbuatannya menyiram air keras ke wajah istrinya, Selasa (4/7).
0 Komentar

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.(ale)

0 Komentar