“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.(ale)
Suami Menyiram Air Keras ke Wajah Istri, Sempat Kabur ke Jakarta Sebelum Tertangkap Polisi

