“Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” jelasnya.
Hanum menerangkan bahwa kepengurusan jamaah haji yang wafat ini dilaporkan secara berjenjang dari mulai petugas kloter yaitu ketua kloter dan petugas kesehatan kloter yang melakukan pemeriksaan sebab wafatnya jemaah tersebut kemudian dilaporkan ke sektor dan akhirnya daker sebagai pendataan.
“Setelah pemeriksaan jemaah haji yang wafat akan dikeluarkan COD atau Certificate of Death oleh Petugas kesehatan kloter atau TKHI,” ujarnya.
Baca Juga:Hari Pertama Fornas 2023, Atlet Asal Kuningan Sumbang MedaliPemkab Kuningan Gelar Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk Meningkatkan Kesiapan dan Kinerja Pegawai
Untuk memudahkan jamaah haji dan ahli warisnya, tambahnya, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. “Biasanya pihak asuransi akan langsung mengirim uang ke rekening jamaah haji pada saat melakukan setoran awal dan keluarga atau ahli warisnya dapat mencairkannya setelah operasional haji selesai,” jelasnya.
Adapun jamaah haji asal Jabar yang wafat di Arab Saudi per tanggal 1 Juli 2023:
Kloter JKS:
1. Kabupaten Bandung Barat 2 orang.
2. Kabupaten Bandung 5 orang
3. Kabupaten Bekasi 3 orang
4. Kabupaten Bogor 4 orang
5. Kabupaten Cianjur 2 orang
6. Kabupaten Garut 1 orang
7. Kabupaten Karawang 2 orang
8. Kabupaten Purwakarta 1 orang
9. Kabupaten Sukabumi 2 orang
10. Kabupaten Tasikmalaya 4 orang
11. Kota Bandung 4 orang
12. Kota Bekasi 2 orang
13. Kota Bogor 1 orang
14. Kota Depok 2 orang.
Kloter KJT:
1. Kabupaten Cirebon 2 orang
2. Kabupaten Kuningan 1 orang
3. Kabupaten Majalengka 1 orang
4. Kabupaten Subang 3 orang
5. Kabupaten Sumedang 1 orang.