Selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan, hingga korban meninggal dunia.
Tak cukup sampai disitu. Korban yang sudah tidak bernyawa, oleh pelaku kaki dan tangannya diikat, mulut terlakban, serta kepala ditutup dengan kain sejenis handuk. Setelah itu, tersangka lantas meninggalkan lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan ini dikarenakan pada saat mencuri yaitu HP, tersangka terpergok oleh korban,” jelasnya.
Baca Juga:3 Cara Ampuh Gunakan Air Mawar Viva Atasi Jerawat dan Bikin Kulit Wajah Makin Glowing, Cek Disini Kuy Luar Biasa, Bupati Nina Satu-Satunya Kepala Daerah di Jawa Barat yang Menerima Manggala Karya Kencana
Ini membantah keterangan bahwa tersangka tidak melakukan pencurian barang. “Dari alat bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi juga CCTV, dapat disimpulkan tersangka mengambil barang korban,” jelasnya.
Sedangkan motif pembunuhan, tersangka T mengakui, melakukan tindak pidana karena saat hendak mencuri kepergok oleh korban.
Polisi sudah memeriksa 26 saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyidikan. Adapun untuk tersangka dikenakan Pasal 339 juncto 338, 364 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (kho)