“Kepada penyidik, DS mengaku barang haram ini didapat dari seorang warga yang tinggal di Jakarta,” tutur Kapolres.
Modus Pengedar Narkotika
Kapolres menambahkan, modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem temple.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(ale)