“Karenanya, dalam waktu dekat ini kami dari DPMD bakal jemput bola melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri,” ujarnya.
“Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti juklak dan juknis sekaligus arahan dari Kemendagri terkait UU tersebut jika nanti disahkan,” sambung Aditya.
Ia menyampaikan bahwa tahapan pilwu saat ini belum berjalan. Sebab, tahapan sesuai dengan ketetapan berdasarkan SK Bupati baru akan dimulai di 22 Juli mendatang.
Baca Juga:ANTI GAGAL, YUK COBAIN DI RUMAH, Ini Tips dan Cara Membuat Puding Jagung KaramelIni Nama-nama yang Digunakan Dalam Ratusan Rekening Panji Gumilang, Sedang Didalami PPATK
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, rancangan UU tersebut bakal disahkan pada Agustus mendatang.
Jika benar revisi UU Desa itu diketuk Agustus dan langsung berlaku, maka pilwu serentak di 100 desa yang tahapannya sudah bergulir bakal dibatalkan. (*)