Jika ada pohon yang sudah mendekati atau memasuki area ruang bebas jaringan, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke PLN untuk dilakukan pemasangkasan pohon.
Djulijanto menambahkan, imbauan ini akan terus digencarkan untuk memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik yang timbul akibat aktivitas-aktivitas membahayakan yang seringkali dilakukan masyarakat di sekitar instalasi listrik. (kho)