RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan segera mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jabar sebagai pengganti Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023, dalam waktu kurang dari 58 hari. Pengajuan nama Pj Gubernur Jabar tersebut direncanakan akan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2023.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, DPRD Jabar diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir untuk mengajukan nama-nama calon Pj Gubernur. Kemungkinan pada tanggal 1 Agustus 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menyampaikan pamitan dalam rapat paripurna.
“Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna (pada) 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menyampaikan pamitan,” kata Bedi di Bandung, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga:Jamparing Research Reveals High Public Satisfaction with the Performance of Regent and Deputy Regent in Kuningan DistrictHujan Mengguyur Sebagian Besar Kota di Indonesia, Simak Penjelasannya dari BMKG
Setelah DPRD Jabar mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Jabar, usulan tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bedi menjelaskan bahwa usulan dari DPRD harus terdiri dari tiga nama calon Pj Gubernur Jabar. Kemudian, tiga nama tersebut akan disandingkan dengan usulan tiga nama dari Kemendagri. Jika terdapat nama-nama yang sama, maka akan dilakukan kajian terhadap syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon Pj Gubernur.
“Usulan DPRD itu harus tiga nama. Kemudian, tiga nama ini akan disandingkan dengan usulan tiga nama dari Kemendagri. Enam nama itu bisa saja ada irisan, lalu dikaji syarat administratifnya,” ujarnya.
“Nah, anehnya belum (muncul nama). Jadi kelihatannya belum ada, tetapi yang pasti siapapun yang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat kelihatannya di DPRD kompak,” terangnya.