Siapa Pengganti Ganjar dan Ridwan Kamil, Simak Penjelasannya di Sini
Mengenai aturan atau mekanisme, di dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berakhir atau habis, untuk tingkat provinsi ditunjuk Pejabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur.
Tujuan pengisian jabatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah.
Dan, merujuk Pasal 19 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama.
Baca Juga:Termasuk Ridwan Kamil, Ini Daftar 17 Gubernur Berakhir Tahun Ini, Ada 10 Orang di Bulan SeptemberLAKUKAN SEKARANG! Masker Jahe dan Madu Hilangkan Uban, Mau Coba? Yuk Bikin Rambut Kilau Lagi! Simak Di Sini Cara Mencampurkan dan Memakainya
Kemudian Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri.
Lalu Kepala Kesekretariatan Presiden, Kepala Kesekretariatan Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi, dan Jabatan lain yang setara.
Sementara mengenai mekanisme siapa di antara para pejabat di atas yang dipilih untuk mengisi posisi Penjabat Gubernur, telah dijabarkan dalam Permendagri yang ditandatani Mendagri Tito Karnavian tentang teknis pengangkatan Pj Gubernur maupun Pj Bupati dan Pj Walikota.
Untuk calon Penjabat Gubernur, diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, lalu 3 nama dari tim Kemendagri, sehingga total 6 nama.
Selanjutnya, 6 nama tersebut dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Sedangkan untuk calon Pj Bupati atau Pj Walikota, diusulkan 3 nama dari DPRD kabupaten atau kota, dari tim Kemendagri, dan 3 nama dari gubernur atau dari provinsi, sehingga total terdapat 9 nama.
Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.
Baca Juga:Berdayakan Petani Milenial, Ridwan Kamil Apresiasi Pasar Leuweung Dishut Jawa BaratPernah Terima Uang dari Sunjaya? Siap-siap, Hari Ini Datanya Dibuka di Pengadilan Tipikor Bandung
Dengan penjelasan di atas, maka siapa pengganti Ganjar dan Ridwan Kamil dari posisi Gubernur Jateng dan Jabar, mekanismenya adalah ada usulan dari DPRD dan Kemendagri dan keputusan akhir oleh Presiden melalui TPA atau Tim Penilai Akhir. (*)