Lalu untuk Diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Kendaraan dihadirkan di Samsat dan Bukti Hasil Cek Fisik.
2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali
Program relaksasi pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Kendaraan Bermotor II di wilayah Provinsi Bali dilaksanakan dari 12 Juni-31 Agustus 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan program relaksasi pajak atau penghapusan sanksi administratif dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali No 24 Tahun 2023.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 10 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Sedang di Siang dan Sore HariPPPK Paruh Waktu Dibayar Per Jam? Solusi Penghapusan Honorer Terus Dikebut
3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu
Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu juga melaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.
Kepala Kantor Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan sejak awal Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Dijelaskan, pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).