RADARCIREBON.ID- Siapa yang pernah terima uang dari Sunjaya, hari ini (10/7/2023), datanya bakal dibuka di Pengadilan Tipikor Bandung.
Data atau catatan aliran uang dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke berbagai pihak itu memang diminta majelis hakim agar dibawa ke persidangan.
Catatan pengeluaran itu diketahui mengalir ke berbagai pihak, di mana semua dikelola ajudan Sunjaya saat itu, Deni Syafrudin.
Baca Juga:MANTAP! Jembatan Sodongkopo Mulai Dibangun dan Selesai Akhir 2023, Ridwan Kamil: Ke Batukaras Hanya 10 MenitYA AMPUN GAMPANG BANGET! Minyak Zaitun dan Jus Lemon Bikin Wajah Glowing, Simak 3 Cara Mencampurkan dan Memakainya, SIMPEL!
“Saudara ada bukti tidak, baik catatan atau oret-oretan? Bisa dihadirkan di persidangan tidak buku catatan pengeluarannya,” tanya hakim kepada Sunjaya saat sidang hari Jumat lalu, 7 Juli 2023.
Sunjaya sendiri menjawab bahwa ia memiliki bukti catatan tersebut. Ia pun memastikan akan menghadirkan buku catatan pengeluaran tidak terduganya tersebut di persidangan hari ini (10/7/2023).
“Saya ada catatannya yang mulia. Bukunya akan saya hadirkan nanti di kesempatan berikutnya,” jawab Sunjaya Purwadisastra.
Catatan tersebut, menurut Sunjaya, berisi data pengeluaran selama ia menjabat sebagai Bupati Cirebon, termasuk kepada siapa saja aliran uang hasil cawe-cawenya dari sejumlah pihak.
BAAA JUGA:
“Ada beberapa pengeluaran dari mulai untuk LSM, untuk pemuka agama baik tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Lalu pemberian THR untuk beberapa pihak dari mulai Forkopimda dan anggota DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, sidang yang akan digelar hari ini (10/7/2023) difokuskan pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK akan fokus untuk mengejar aset-aset milik Sunjaya yang diduga dibeli dari hasil cawe-cawe selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014 smpai dengan ditangkap KPK pada 2018.
Baca Juga:Sajikan Dingin dari Kulkas Lebih Nikmat, MAKNYUUUS! Ini Bahan Puding Brownies, Simak Cara Masaknya Lengkap Di SiniSunjaya Ingat Anak dan Istri, 5 Tahun Ditinggal, Beruntung Punya Mertua yang Kaya
Sunjaya Ditangkap 2018, Kasus Pertama Tuntas, Kini Jalani Kasus Kedua
Perlu diketahui, Sunjaya ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada Oktober 2018. Ini merupakan kasus pertama yang menjerat Sunjaya, yakni suap jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemkab Cirebon.
Dari kasus ini, ia divonis 5 tahun penjara pada tahun 2019. Kabarnya, dalam kasus ini Sunjaya harusnya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat. Tapi, pembebasan bersyarat ini terhambat kasus kedua.