2 Fraksi Menolak, DPR RI Tetap Menyetujui RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

DPR RI Setujui RUU Kesehatan
DPR RI Setujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). foto: tangkapan layar DPR RI Chaannel
0 Komentar

RADARCIREBON.ID JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi lain apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Baca Juga:Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Hasil Operasi Selama 3 BulanKPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dari Rumah Sakit: Proses Hukum Korupsi Dilanjutkan

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh tujuh dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Setelah itu, Puan kembali meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan tersebut juga dijawab dengan setuju oleh para anggota dewan.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI sejak Februari 2023.

Setelah itu, pada tanggal 7 Maret 2023, DPR RI menyerahkan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi kemudian menunjuk Kementerian Kesehatan RI dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada tanggal 9 Maret 2023. Kementerian Kesehatan juga menggelar public hearing dan sosialisasi pada periode 13-31 Maret 2023, yang melibatkan berbagai kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2023, dilakukan rapat kerja bersama antara pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk membawa RUU Kesehatan ke tingkat selanjutnya, yaitu pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

0 Komentar