Sementara itu, perwakilan dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengungkapkan bahwa proses penyusunan UU ini terkesan tergesa-gesa dan tidak membentuk preseden yang baik untuk proses legislasi ke depan. Selain itu, pentingnya mandatory spending untuk memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dengan ketersediaan anggaran yang memadai juga menjadi alasan penolakan tersebut.
Dengan disetujuinya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, diharapkan dalam implementasinya nantinya dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Proses legislasi ini menjadi bukti langkah konkret dalam upaya meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. (*)