CIREBON, RADARCIREBON.ID – Peraturan Bupati (Perbup) tahapan pemilihan kuwu bakal berisiko. Pasalnya, bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat jika tidak segera dicabut. Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum dan Tata Negara Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH Cn kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dikatakannya, jika melihat perkembangan revisi UU Desa yang dibahas di DPR RI, dijadwalkan Selasa (11/7) diparipurnakan.
Baca Juga:Dishub Kabupaten Cirebon Lepas Tangan, Dorong Pemcam Arjawinangun Ajukan Pemasangan PJUCegah Pelanggaran Lalu Lintas, Polresta Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023
Paripurna itu, lanjutnya, menetapkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Desa dan sebagai hak inisiatif DPR.
Kemudian, DPR RI akan menyerahkan revisi UU ini kepada pemerintah, dan pemerintah paling lama 60 hari harus membuat daftar isian daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama-sama DPR RI. “Kelihatannya sebelum tahun 2024, undang-undang ini akan disahkan,” kata Iis.
Sementara di Kabupaten Cirebon, lanjut mantan kepala Dinas Sosial ini, berdasarkan informasi bahwa periodisasi baru yang saat ini sedang atau telah ditetapkan tahapan pemilihan kuwu (Pilwu), periodisasinya akhir masa jabatan 30 Desember 2023.
Sedangkan tahapan akhir pemilihan, dilakukan di Oktober 2023 mendatang. Sehingga, jika tahapan Pilwu ini tetap dilakukan, sedangkan revisi UU ini belum ada kepastian, risiko yang paling fatal manakala UU ini disahkan sebelum 2024.
“Sehingga Pilwu tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober nanti, akan sia-sia. Dan akan menjadikan polemik yang besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Menurut Iis, sebaiknya tahapan dan pelaksanaan Pilwu ini ditunda sampai dengan lembaran negara mengenai perubahan undang-undang desa itu terbit. Karena kemungkinan terbitnya di akhir tahun 2023 ini.
“Jadi SK bupatinya ini harus dicabut. Karena melihat perkembangan nasional terhadap Undang-Undang Desa. Sehingga polemik yang nanti terjadi bisa diminimalisir,” imbuhnya.
Baca Juga:Waspada Penyakit Antraks, Distan Cirebon Perketat Pengawasan dan Lalu Lintas Hewan TernakMantan Karyawan BPR Indramayu Jabar Ditahan, Diduga sebagai Otak Pengajuan Kredit Fiktif
Ia juga memprediksi, risiko terbesarnya dan yang paling fatal ketika pilwu tetap dilakukan, yakni, hasil pemilihan sudah ada sejak bulan Oktober, sementara revisi UU Desa sebelum 30 Desember 2023 sudah dilembarnegarakan, maka hasil Pilwu itu akan batal dengan sendirinya.