Mantan Karyawan BPR Indramayu Jabar Ditahan, Diduga sebagai Otak Pengajuan Kredit Fiktif

kredit-fiktif
Mantan karyawan BPR Indramayu Jabar yang dulunya bernama BPR KR Balongan ditahan Kejari Indramyu atas dugaan sebagai otak di balik kredit fiktif. Foto: Istimewa
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menahan tersangka FR,  tsetelah dilalukan pemeriksaan pada Senin, (10/07/2023), di Kantor Kejari Indramayu.

Pria berusia 43 tahun yang merupakan mantan karyawan BPR PK Balongan yang kini berubah nama PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) itu diduga kuat sebagai otak pengajuan kredit fiktif BPR PK Balongan.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif. Pengajuan kredit fiktif di PT BPR Indramayu Jabar terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Helmi Hidayat SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Gunawan Hari.

Baca Juga:WASPADA! Pencurian Data Pribadi, Modus Undangan Pernikahan Digital lewat Aplikasi WhatsAppSebelum Tidur Pakai Air Mawar Viva, Kulit Wajah Langsung Glowing ala Artis Korea di Pagi Hari, Simak Caranya Disini!

Menurut Ajie, setelah dilakukan pemeriksaan  beberapa kali oleh tim penyidik, tersangka FR diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Juga sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dikatakan Ajie, tersangka dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Kerugian negara akibat ulah tersangka hingga mencapai Rp1.100.761.500. Tersangka melakukan aksinya dengan modus pengajuan kredit fiktif alias nasabah bodong,” ungkap Ajie.

Baca Juga:Milad Ke-4, Klinik Pratama Arsy Medika Cirebon Terus Tingkatkan PelayananOptimalkan Peran Masyarakat, Pemcam Sukra Sukseskan Indramayu Zero Stunting

Ditegaskannya, penahanan tersangka ini memenuh ketentuan yang telah diatur dalam KUHP dan Undang undang Tipikor.

0 Komentar