Selanjutnya di tahun 2015, tercatat Sunjaya kembali melaporkan kekayaannya menjadi Rp17,6 miliar atau bertambah Rp200 juta dengan rincian penghasilan keseluruhan Rp1 miliar per tahun, dan penghasilan istri Rp300 juta per tahun.
Pada LHKPN 2015 itu ada lonjakan aset tanah dan bangunan menjadi 70 bidang. “Aset yang terdaftar di LHKPN 2015 juga tidak kita masukkan ke dalam dakwaan. Semuanya masih milk saduara,” terang Jaksa KPK.
Kemudian untuk LHKPN tahun 2017, ada kenaikan signifikan. Harta kekayaan Sunjaya naik menjadi Rp23,2 miliar, di mana ada Rp1,1 miliar penghasilan per tahun, sementara istri Sunjaya tidak ada penghasilan.
Baca Juga:Lidah Buaya untuk Wajah, Dicampur dengan Perasan Lemon untuk Angkat Sel Kulit Mati pada Wajah, MAU BANGET COBA? Cara Buatnya Ada di SiniGanjar dan Ridwan Kamil akan Lengser dari Posisi Gubernur Jateng dan Jabar, Siapa Penggantinya? Ini Penjelasannya
Untuk aset sendiri bertambah menjadi 78 aset tanah dan bangunan. “Dari 78 aset ini hanya 11 aset yang kami masukan ke dalam dakwaan, sisanya masih milik saudara,” jelas jaksa.
“Di tahun 2016 ada pembelian atas nama Intan Novitasari, 6 bidang tanah di Tukmudal nilainya cukup besar, totalnya sekitar 2 miliar lebih. Kenapa harus nama orang lain,” tanya Jaksa KPK.
Sunjaya pun menyebut hal tersebut karena ada aturan dari BPN yang menyatakan bahwa ada batas kepemilikan aset di satu wilayah tidak boleh lebih dari beberapa hektare.
“Karena ada aturan itu makanya atas nama Intan. Dia ponakan saya, jadi saya rasa tidak ada persoalan,” jawab Sunjaya.
Jaksa pun menyebut jika jawaban Sunjaya tersebut bertentangan dengan fakta lainnya, di mana pada 2017, Sunjaya kembali membeli aset namun dengan namanya sendiri.
“Kalau dibatasi kenapa saudara beli aset atas nama sendiri di tahun 2017? Intan juga sudah dimintai kesaksian dan dia tidak tahu namanya dipakai untuk pembelian aset di 2016. Tidak apa- apa, saudara punya hak untuk membantah. Banyak fakta yang saudara sembunyikan,” tegas Jaksa.