BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Tanggal penjatuhan vonis sudah ditetapkan, Sunjaya minta hukuman seringan-ringannya.
Sunjaya minta hukuman seringan-ringannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 10 Juli 2023.
Pada sidang tersebut, majelis hakim sudah menetapkan timeline untuk pelaksanaan sisa sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Baca Juga:GAK HARUS BELI KOSMETIK DI TOKO! Ini Cara Mudah Kombinasikan Lidah Buaya dan Perasan Lemon, Selamat Tinggal Sel Kulit Mati pada WajahSunjaya Dicecar soal Aset, Banyak Diatasnamakan Istri dan Orang Lain, Jaksa KPK: Terdakwa Menyembunyikan Banyak Fakta
Di akhir persidangan tersebut, hakim memberikan waktu dua minggu atau empat belas hari bagi Jaksa KPK untuk menyusun tuntutan. “Sekarang tanggal 10 Juli, nanti agenda tuntutan akan dilaksanakan pada 24 Juli,” ujar hakim.
Setelah tuntutan dari jaksa, selanjutnya majelis hakim menjadwalkan waktu kesempatan menyampaikan pleidoi bagi Sunjaya di 2 Agustus 2023.
Hakim pun sudah menjadwalkan kasus Sunjaya akan diputuskan atau pembacaan vonis di tanggal 14 Agustus 2023.
Nah, dalam persidangan tersebut, Sunjaya sendiri meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Sunjaya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya minta hukuman seringan-ringannya yang mulia,” pinta Sunjaya.
Perlu diketahui, Sunjaya Purwadisastra menghadapi 2 kasus hukum. Kasus bermula ketika ia ditangkap KPK pada Oktober 2018.
Ia diangkut bersama sejumlah ASN, di mana kasusnya adalah suap jual beli jabatan. Dari kasus tersebut, pada 2019, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
Bahkan hak politik Sunjaya Purwadisastra juga dicabut, yakni tak boleh aktif di politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga:Lidah Buaya untuk Wajah, Dicampur dengan Perasan Lemon untuk Angkat Sel Kulit Mati pada Wajah, MAU BANGET COBA? Cara Buatnya Ada di SiniGanjar dan Ridwan Kamil akan Lengser dari Posisi Gubernur Jateng dan Jabar, Siapa Penggantinya? Ini Penjelasannya
Sunjaya Dijerat Lagi dengan Kasus TPPU
Selanjutnya, setelah kasus suap jual beli jabatan di ASN Pemkab Cirebon, lalu pada 2019 Sunjaya ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
KPK menyebut Sunjaya telah menerima pemberian lain terkait jabatannya atau saat menjabat sebagai Bupati Cirebon. Total penerimaan lain yang diterima oleh Sunjaya diduga hingga lebih dari Rp50 miliar.