RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sebanyak 764 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru Kabupaten Kuningan telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Acara penandatanganan ini secara simbolis disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, di Gedung Graha Sajati BKPSDM, Selasa (11/7/2023).
Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Sekda Kabupaten Kuningan, menekankan pentingnya peran guru dalam membentuk nilai-nilai kecerdasan spiritual, emosional, dan sosial pada peserta didik. Ia menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut memiliki pengaruh besar dalam pembentukan karakter peserta didik, selain kecerdasan intelektual.
Sekda Dian juga menyoroti pentingnya perhatian yang merata kepada peserta didik, karena setiap anak memiliki gaya belajar yang berbeda. Ia juga mengingatkan pentingnya cinta terhadap profesi sebagai guru, sebagai implikasi dari integritas dan tanggung jawab dalam mencerdaskan peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga:Kebakaran Bengkel di Kecamatan Cidahu Diduga Akibat Korsleting, 4 Sepeda Motor Ikut Dilalap Api Besar2 Fraksi Menolak, DPR RI Tetap Menyetujui RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
“Guru harus menjadi sosok yang dirindukan oleh peserta didik, ini menunjukkan bahwa guru diterima. Berikan perhatian yang merata kepada peserta didik karena secara psikologis proses pembelajaran anak berbeda, ada yang dominan auditori, visual, atau kinestetik. Disinilah peran guru membantu peserta didik dalam proses belajar untuk mudah memahaminya,” ungkap Sekda Dian.
Dalam konteks ini, penandatanganan perjanjian kerja oleh 764 Guru PPPK di Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmen dalam mengembangkan sektor pendidikan. Melalui guru-guru yang mencintai profesinya, diharapkan akan terwujud pengajaran yang bermutu dan pembentukan karakter peserta didik yang unggul.
Hak-hak PPPK
Lebih lanjut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs Ucu Suryana MSi, menjelaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki hak-hak yang hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak memiliki hak pensiun.