Untuk itu, Bustami menyatakan bahwa Satgas BLBI harus bekerja keras dan melakukan penagihan kepada pihak perbankan sebelum masa tugas mereka berakhir. Selain itu, Bustami dan anggota Pansus BLBI lainnya berpendapat bahwa penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI memerlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI.
Evi Apita Maya, anggota Pansus BLBI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, juga menyatakan harapannya agar penyelesaian hak tagih negara atas BLBI ini dapat segera diselesaikan melalui Satgas BLBI. Apita mendukung perpanjangan tugas Satgas BLBI jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih tersebut belum selesai.
Anggota Pansus BLBI dari Provinsi Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, berharap agar Satgas BLBI tetap berlanjut karena masyarakat memiliki harapan besar terhadap Satgas BLBI dalam mengembalikan uang negara. Menurutnya, keberlanjutan Satgas BLBI penting untuk memastikan bahwa penagihan piutang negara dapat dilakukan dengan optimal.
Baca Juga:764 Guru PPPK Kabupaten Kuningan Tandatangani Perjanjian Kerja, Guru Harus Menjadi Sosok yang Dirindukan SiswaKebakaran Bengkel di Kecamatan Cidahu Diduga Akibat Korsleting, 4 Sepeda Motor Ikut Dilalap Api Besar
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan dihapus sampai mereka melunasi utang tersebut, yang merupakan uang negara. Ia menegaskan bahwa komitmen dalam menagih utang tersebut tetap berlaku dan mengikat pemerintah di masa depan. (*)