RADARCIREBON.ID- Belakangan ini Cirebon marak sepeda listrik. Tentu, itu boleh-boleh saja. Masalahnya, sepeda listrik ini banyak dibawa di jalan raya oleh anak-anak di bawah umur.
Terkait hal ini, Polres Cirebon Kota sudah memberikan imbauan. Penggunaan sepeda listrik tak boleh asal. Harus pada aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi kalau digunakan di jalan raya.
Sepeda listrik sendiri bentuknya lebih ke motor mini, walau tak punya mesin. Sepeda listrik ini tidak butuh bahan bakar. Kendaraan ini digerakkan dari sumber arus listrik atau aki.
Baca Juga:Polres Cirebon Kota Punya Pimpinan Baru, Basicnya Orang Lantas, Datang dari Polda Jawa BaratBangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Jadi Glowing setelah Memakai Masker Minyak Zaitun dan Jus Lemon, Ternyata Hanya Begini Cara Bikinnya
Jika diamati, sepeda listrik ini pada bagian bawahnya sejajar dengan jok terdapat pedal. Bisa dilepas pasang. Tapi jarang digunakan. Lebih sering memanfaatkan motor penggerak.
Di Cirebon, sepeda listrik semakin marak. Ditemukan tidak hanya di kompleks atau perumahan, tapi di jalan raya. Hingga jalan-jalan perkotaan. Termasuk merambah ke desa-desa.
Bahkan, sepeda listrik sudah jadi waralaba baru. Disewakan. Per jam rata-rata Rp10 ribu.
Dalam buku panduan sepeda listrik, diketahui bahwa sekali charge hingga penuh bisa menempuh jarak hingga 60 kilometer dengan kecepatan maksimal 30-40 kilometer/jam.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) AKP Triyono Raharja mengakui saat ini trend sepeda listrik mulai diminati masyarakat.
Seiring banyaknya masyarakat menggunakan sepeda listrik, kata Triyono, Satlantas Polres Ciko mengimbau kepada masyarakat saat menggunakan sepeda listrik untuk menggunakan pelindung diri.
Karena, kata Triyono, sepeda listrik ini kecepatannya lebih tinggi dibandingkan dengan sepeda onthel. Ketika kecepatannya tinggi, maka potensi untuk cedera akibat jatuh juga lebih besar dibandingkan sepeda onthel.