“Sepeda listrik itu kecepatannya lebih tinggi dari sepeda biasa, jadi risiko di jalan juga besar,” kata Triyono kepada Radar Cirebon.
Jika ingin menggunakan sepeda listrik, masih lanjut Triyono, gunakan pengaman diri seperti helm hingga sepatu.
“Sepeda gowes saja menggunakan helm, apalagi ini sepeda listrik yang kecepatannya lebih tinggi, sehingga perlu pelindung diri lebih ketat,” katanya.
Baca Juga:Polres Cirebon Kota Punya Pimpinan Baru, Basicnya Orang Lantas, Datang dari Polda Jawa BaratBangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Jadi Glowing setelah Memakai Masker Minyak Zaitun dan Jus Lemon, Ternyata Hanya Begini Cara Bikinnya
Menurut Triyono, walaupun itu hanya sepeda, tapi pihaknya punya kewajiban mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat bersepeda dengan sepeda listrik.
Karena ini berkaitan dengan keselamatan pesepeda maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga perlu bersama-sama melindungi diri dari potensi rawan kecelakaan di jalan.
“Kami terus mengimbau pesepeda listrik untuk melindungi diri dengan helm hingga sepatu saat bersepeda dengan sepeda listrik,” terangnya.
Ia menegaskan imbauan ini tujuannya untuk kebaikan semua pihak. Baik pesepeda yang menggunakan sepeda listrik maupun masyarakat pengguna jalan, termasuk meminimalisir cidera jika terjadi kecelakaan di jalan.
“Apalagi saat ini sudah trend bersepeda menggunakan sepeda listrik. Masyarakat banyak suka dengan sepeda listrik. Jadi kami imbau agar tetap menggunakan alat pelindung diri,” tandas Triyono.
Dalam Pasal 3 menyebutkan, penggunaan sepeda listrik harus memenuhi syarat keselamatan, antara lain:
-Lampu utama
-Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang
-Alat pemantul caha di kiri dan kana
-Sistem rem yang berfungsi dengan baik
-Klakson atau bel
-Kecepatan paling tinggi dua puluh lima kilometer per jam