RADARCIREBON.ID – Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang di Kuningan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 39 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 16,57 gram, 25 butir psikotropika jenis riklona, 537 butir obat keras/bebas terbatas, 138 butir obat jenis tramadol, 119 butir obat jenis trihexyphenidyl, dan 280 butir obat jenis dextromethorphan.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap beberapa tersangka. Dua di antaranya adalah RZ (25) yang merupakan warga Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya, dan KEK (25) yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan Kuningan. Dari kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 35 paket sabu dengan berat 16,57 gram.
Selain itu, terdapat juga tersangka lain yang terlibat dalam pengedaran obat terlarang, yaitu AS (35), ASAP (30), dan DAP (27). Semua tersangka berasal dari Kuningan, dan salah satunya merupakan residivis dengan inisial RZ.
Baca Juga:Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah: Bupati Kuningan Ajak Perluasan Dakwah Sesuai Filosofi HijrahParkir Liar di Jalan Juanda Kuningan Ditertibkan, Dijaga Personel Dishub dan Satpol PP Hingga 24 Juli
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan petugas termasuk sabu seberat 16,57 gram, 25 butir psikotropika jenis riklona, dan 537 butir obat keras terbatas berbagai jenis. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan sistem tempel dan Cash on Delivery (COD). Saat ini, kelima tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Untuk modus yang dilakukan para tersangka ini menggunakan sistem tempel dan cara Cash on Delivery (COD). Ada 5 tersangka yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut Kapolres, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka ini berbeda-beda, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat. Untuk kasus sabu, tersangka dapat dihukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus obat keras memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara kasus psikotropika memiliki ancaman hukuman paling tinggi yaitu 5 tahun penjara.