Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali menjelaskan bahwa penutupan usaha yang dilakukan para pengusaha.
Termasuk, tempat usaha milik Ponpes Al Zaytun itu bukan semata-mata ada unsur lain. Apalagi dikait-kaitkan dengan persoalan yang menimpa Syekh Panji Gumilang.
Penutupan itu, lanjutnya, lebih kepada persoalan yang mendasar bahwa seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang telah diundangkan oleh Pemkab Indramayu.
Baca Juga:Sepekan Operasi Patuh Lodaya Polres Indramayu, Sudah 675 Pelanggar Diberi Sanksi Tilang ElektronikGubernur Jawa Barat Resmikan Terminal Ciledug Senilai Rp48 Miliar, Terintegrasi dengan Layanan Publik dan UMKM
“Yang jelas tak ada kaitannya dengan polemik yang ada di Al Zaytun. Hal ini murni Pemkab Indramayu menegakan regulasi yang ada,” tegas mantan Kabag Kesra Setda Indramayu ini. (dun)