BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Jaksa KPK menyebut Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp66 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang terhadap Sunjaya Purwadisastra dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 Juli 2023.
Pada sidang tersebut, Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara. Mantan Bupati Cirebon itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar ke kas negara.
Baca Juga:Tempat Ini Bikin Jokowi Kepincut, Adanya di Jalan Tol Cisumdawu, Penasaran di Mana Ya?INI RINCIANNYA! Jaksa KPK Sebut Sunjaya Terima Gratifikasi Total Rp66 Miliar
Jaksa mengatakan Sunjaya menerima uang gratifikasi dan suap sebesar Rp66 miliar. Rinciannya adalah Rp55 miliar dari gratifikasi yang bersumber dari iuaran SKPD, rotasi dan mutasi, rekrutmen honorer dan fee proyek.
Kemudian suap sebesar Rp11 miliar dari perizinan perusahaan pembangkit listrik dan pengembangan kawasan industri dari PT Kings Property.
“Terdakwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebesar 66.756.511.344,” ujar Jaksa KPK, Bernard Simanjuntak SH MH saat membacakan amar tuntutan terhadap Sunjaya.
Dilanjutkannya, dari total uang Rp66 miliar, sebanyak Rp36 658,155,161,18 sudah dibelanjakan terdakwa untuk dibelikan aset berupa tanah dan bangunan maupun kendaraan.
Total ada sekitar 94 aset yang terdiri dari aset tanah dan bangunan. Semua telah disita.
Aset-aset itu antara lain atas nama Sunjaya sebanyak 16 bidang, atas nama Intan 6 bidang, Mujiasri 13 bidang, H Sukamto 21 bidang, Wahyu Tjiptaningsih sebanyak 35 bidang, atas nama Uhera 2 bidang dan aset atas nama Roby 1 bidang.
Selain itu ada empat kendaraan yang menurut jaksa dibeli dengan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga:Ini 5 Krim Pencerah Wajah Jadul yang Bikin Kulit Putih dan Bersih, Ada yang Eksis sampai Sekarang, Kamu Pernah Pakai yang Mana?Di Indramayu, Bacaleg PDIP Mira Indrasyari Gelar Konsolidasi Bersama Tim Kalimayu
“Dari pembelian aset itu ada Rp36 miliar, sehingga masih ada selisih sekitar 30 miliar. Selisih inilah yang kemudian muncul sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa,” imbuh Jaksa Bernard.
Untuk uang pengganti Rp30 miliar tersebut selambat-lambatnya dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan.