RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Petugas gabungan kembali menyita 5.944 bungkus atau 118.880 batang dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari dua toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, Rabu (26/7).
Pantauan di lapangan, dalam Operasi Bersama Pemberantasan BKCHT ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Dikopdaperin dan Bagian Perekonomian Setda, menyisir sejumlah toko di dua kecamatan. Alhasil di Toko Mang Dede, petugas gabungan menyita sebanyak 857 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menyisir dan menemukan ribuan bungkus rokok di Toko Karja, jumlah BB sebanyak 5.087 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merk dan dilakukan penyitaan oleh petugas gabungan.
Baca Juga:SEGERA Garuda Indonesia Terbangkan Jamaah Umrah dari Kertajati Mulai 6 Agustus 2023Rahasia Tersembunyi: Tips Perawatan Rambut dengan Bawang Putih dan Segudang Manfaatnya Cek Nomor 5 Terkandung Antivirus
“Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamankan sebanyak 5.944 bungkus rokok ilegal atau 118.880 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki didampingi Kabid Gakda Hendrayana dan Kepala Seksi Lidik dan Sidik Eman Sulaeman.
Dia mengungkapkan dari ribuan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp70 juta. “Perkiraan kerugiannya dari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp70 juta juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya,” ucap Agus.
Diakuinya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan masih marak terjadi. Di mana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.