Yang jelas, masih kata Ketut, pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. (*)
Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Beri Alasan Kenapa Periksa Airlangga Hartarto dan M Lutfi

