Yang jelas, masih kata Ketut, pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. (*)
Yang jelas, masih kata Ketut, pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. (*)