Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai Tersangka, 2 Perwira TNI Itu Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma

Puspom TNI tetapkan Kabasarnas
JUMPA PERS: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers terkait kasus Kabasarnas di Mabes TNI , Jakarta, Senin (31/7/2023). foto: Genta Tenri Mawangi/antara
0 Komentar

RADARCIREBON.ID JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ungkap Danpuspom TNI Agung Handoko saat jumpa pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Kuningan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Narkotika, Obat-obatan Ilegal, dan 97 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 RibuMenghilangkan Jerawat dengan Kombinasi Air Mawar dan Jeruk Nipis: Cara Ampuh untuk Kulit Bersih, 2 Kali Sehari Untuk Hasil Optimal

Danpuspom TNI menjelaskan dua perwira TNI itu mulai Senin malam ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. Disampaikan pula bahwa pemeriksaan terhadap ABC telah rampung dilakukan, sementara terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” jelasnya.

Kasus Kabasarnas Jadi Bahan Evaluasi

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menekankan kasus dugaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) harus menjadi bahan evaluasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI,” kata Yudo lewat keterangan tertulisnya dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

0 Komentar