Resmi, Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

panji gumilang
Resmi, Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama. Foto: PMJ News.
0 Komentar

Tak hanya Panji Gumilang, anak-anaknya juga dipanggil. Kasusnya dugaan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pekan ini. “Ada (penjadwalan ulang) minggu ini,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Kedua anak Panji Gumilang yang akan dipanggil yakni berinisial IP dan AP yang merupakan petinggi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:Apa Saja Persyaratan Pinjam Uang di Bank BRI pada 2023 Ini? Simak Lengkap PenjelasannyaBisa Nih untuk Ide Jualan, Ini 2 Resep Pastel yang Renyah Bikin Nagih, Mudah Disajikan

Adapun kedua anak Panji Gumilang tersebut memiliki jabatan yang berbeda di yayasan tersebut, yaitu IP sebagai ketua pengurus, sementara AP sebagai sekretaris.

Penetapan itu berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023). Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, Senin (31/7/2023), dikutip dari PMJ News.

Menurut Eko, permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023.

“Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

0 Komentar