RADARCIREBON.ID- SEBAGAI BAHAN INFO: Ini Cara Pengajuan Online Pinjaman KUR BRI Terbaru 2023, Ada 12 Langkah sampai pada Tahapan Survei…
Harus dipahami bahwa pinjaman KUR BRI 2023 bisa dilakukan melalui online. Ada 12 langkah yang harus diikuti, di mana poin terakhir akan ada verifikasi dan survei.
Pinjaman KUR Bri 2023 melalui jalur online ini tujuannya tentu akan memudahkan nasabah atau calon debitur. Jadi Anda yang akan meminjam, tak harus ke kantor BRI. Cukup ikut langkah-langkahnya.
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima KUR.
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Baca Juga:Ternyata Ini 6 Petunjuk yang Benar Membedakan Bedak Kelly yang Asli dan Palsu, Jangan Abaikan Supaya Kulit Wajah Aman TerjagaAsam Urat Kambuh? Ini 4 Obat Asam Urat Alami yang Berkhasiat, MINGGAT! Gak Kambuh Lagi
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
-Mengikuti Pendampingan
-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
-Tergabung dalam kelompok Usaha
-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
-Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
-Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
-Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP