“Uang dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 real atau dirupiahkan Rp 5 sampai Rp 10 juta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga tersangka ini sudah melakukan kegiatan penyaluran pekerja migran ke luar negeri secara berulang kali. Bahkan, di lokasi penampungan yang digerebek oleh polisi, ditemukan sebanyak 40 paspor.
Para pelaku ini telah berulang kali melakukan tindakan serupa dengan modus yang hampir sama, dan mereka bekerja sama dalam melaksanakan aksinya. Penangkapan ini membuktikan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:Menggunakan Campuran Rempah-rempah dan Minyak Zaitun untuk Kulit Putih dan Glowing, Lakukan 8 Langkah IniPeraturan Penggunaan Sepeda Listrik di Kabupaten Kuningan: Himbauan dan Batasan yang Perlu Diketahui, Cek Permenhub Nomor 45 Tahun 2020
Penyaluran pekerja migran yang ilegal dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, serta merugikan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini sangat penting guna memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. (*)