Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik di Kabupaten Kuningan: Himbauan dan Batasan yang Perlu Diketahui, Cek Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Pengguna Sepeda Listrik melintas di jalan raya
Polres Kuningan memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk berhati-hati dan berharap agar tidak menggunakan kendaraannya di jalan raya.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sepeda listrik menjadi pilihan favorit bagi warga Kabupaten Kuningan yang menginginkan kendaraan bebas polusi. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki peraturan tertentu dan tidak sembarangan boleh digunakan di jalan raya. Polres Kuningan melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada awak media, Senin (31/7).

Sepeda listrik memiliki perbedaan dengan sepeda motor konvensional dalam hal bahan bakar dan mesin penggeraknya. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik juga berbeda. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan digunakan pada jalur khusus seperti lajur sepeda. Hal ini menjadi dasar mengapa sepeda listrik belum boleh digunakan di jalan raya.

Baca Juga:Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai Tersangka, 2 Perwira TNI Itu Ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Puspom TNI AU di Halim PerdanakusumaKejaksaan Negeri Kuningan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Termasuk Narkotika, Obat-obatan Ilegal, dan 97 Lembar Uang Palsu Pecahan 50 Ribu

Vino menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik sebaiknya dibatasi pada kawasan-kawasan tertentu, seperti Car Free Day, kawasan wisata, kawasan perumahan, area perkantoran, dan area di luar jalan. Selain itu, sepeda listrik juga tidak boleh mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat duduk penumpang yang sesuai. Selain itu, daya motor sepeda listrik tidak diperbolehkan dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, melainkan harus sesuai dengan standar pabrik.

Bagi pengguna sepeda listrik, penting juga untuk memahami tata cara berlalu lintas yang berlaku. Memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lainnya, dan berkendara dengan konsentrasi sangatlah penting. Usia minimal pengguna sepeda listrik adalah 12-15 tahun, dan pengguna di bawah usia tersebut harus didampingi oleh orang tua atau pengawas.

Himbauan Polres Kuningan bagi Pengguna Sepeda Listrik

Hingga saat ini, pihak Polres Kuningan hanya memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk berhati-hati saat menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya. Mereka berharap agar pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kendaraannya di jalan raya. Namun, jika ada pelanggaran yang terlihat, pihak kepolisian akan memberikan teguran dan edukasi secara humanis agar pengguna tidak mengulangi pelanggarannya.

0 Komentar