RADARCIREBON.ID- Pinjaman Online Memang Cepat Cair, tapi Harus Tahu Risikonya, Simak di Sini Penjelasannya…
Ya, rasanya sudah banyak yang tahu bahwa pinjaman online memang cepat cairnya. Karena online, tentu semua serba dalam jaringan atau daring.
Tapi, Anda yang ingin mengajukan pinjaman melalui pinjol atau pinjaman online ini, sebaiknya memahami apa saja kekurangannya. Ini sebagai antisipasi supaya tak menjadi penyesalan di kemudian hari.
Baca Juga:Panji Gumilang Resmi Ditahan, Tak Bisa Balik ke Al Zaytun IndramayuWajib Banget Tau Ini Ya, Berikut 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Kena!
Pengertian pinjaman online sendiri adalah bantuan finansial yang dikeluarkan lembaga keuangan secara online.
Jadi, dalam prosesnya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan yang dimaksud. Proses peminjaman menjadi lebih mudah, praktis, dan cepat.
Ada 9 ciri pinjaman online ilegal, antara lain:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ada 9 ciri pinjaman online legal, antara lain:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan