RADARCIREBON.ID- Wajib Banget Tau Ini Ya, Berikut 9 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Sampai Kena!…
Ya, zaman sekarang perlu banget nih untuk memahami ciri pinjaman online ilegal. Karena keberadaan pinjol ilegal ini sudah meresahkan.
Tak bisa dipungkiri bahwa saat ini begitu marak pinjaman online atau pinjol. Tak sedikit masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.
Baca Juga:Polisi Soal Panji Gumilang: Belum Penahanan, Baru Perintah Penangkapan, Begini PenjelasannyaSampai 5 Kali Koreksi BAP, Semua Sepakat Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Karena itulah, Anda perlu memahami atau mengenal ciri pinjaman online ilegal. Tujuannya supaya dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis  dalam penagihannya.
Pinjaman online sendiri adalah bantuan finansial yang dikeluarkan lembaga keuangan secara online. Dalam prosesnya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut.
Sebenarnya dengan adanya pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih mudah, praktis, dan cepat. Tapi, tetap harus waspada.
Anda yang berencana mengajukan pinjaman online, perlu memahami atau mendeteksi mana pinjaman online yang ilegal dan mana pinjaman online yang resmi.
Artinya, legalitas sebuah perusahaan keuangan atau perusahaan pinjaman online ini harus benar-benar diakui oleh pemerintah, yakni dengan terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Karena, tak sedikit masyarakat yang ternyata tejebak di dalam pinjaman online ilegal. Sudah banyak kasus atau kejadian bagaimana rumitnya masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal.
Dan, 9 ciri pinjaman online ilegal tersebut antara lain:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah