RADARCIREBON.ID- Rocky Gerung secara resmi telah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Laporan terhadap Rocky Gerung ini dilakukan di Polda Metro Jaya. Lalu, apakah polisi melanjutkan laporan tersebut?
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan ia tidak terprovokasi dengan pernyataan Rocky Gerung yang viral di sosial media.
Baca Juga:Nasib Panji Gumilang: Setelah Penistaan Agama, Lanjut TPPU, Ini Jadwal Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim PolriSunjaya Sampaikan Pembelaan, Keberatan Bayar Rp30 Miliar
Jokowi menilai pernyataan Rocky Gerung itu tidak berdampak besar terhadap dirinya. “Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi tidak berniat mengadukan pernyataan aktivis media sosial Rocky Gerung.
Mahfud MD menyampaikan itu demi menanggapi Bareskrim Polri yang menolak laporan sukarelawan pendukung Jokowi dengan terlapor Rocky Gerung.
“Oleh sebab itu, saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu,” kata Mahfud ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan provokasi terhadap kepala negara.
Namun, Bareskrim Polri belum menerima laporan tersebut karena harus ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang dirugikan. Belakangan, laporan sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi itu diterima di Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan standar prosedur.
Baca Juga:Ini Petunjuk yang Benar! Cara Perawatan Kulit dengan Masker Wajah Air Mawar Viva, 100% Ampuh Bikin Wajah Putih dan Segar yang Diidam-idamkan Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, 5.000 Lebih Santri akan Belajar dengan Kurikulum Baru
“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri, Jumat (4/8/2023).
“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu,” tambahnya.
Ade Safri menegaskan itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT.