Seperti pada putusan-putusan hukum terdahulu yakni Putusan No.45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Nurhadi (Sekretaris Mahkamah Agung RI) dan Terdakwa Rezky Herbiyono, yang dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan menimbang, bahwa terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti tersebut, majelis berpendapat oleh karena dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa II adalah uang uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi yang bukan merupakan uang negara.
Sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, oleh karenanya majelis hakim berpendirian -kepada para terdakwa tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp83.013.955.000,00 (delapan puluh tiga miliar tiga belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimohonkan oleh JPU dalam tuntutan pidananya.
Contoh lainnya, yakni Putusan No.66/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. atas nama terdakwa Rizal Djalil (Anggota BPK RI), yang dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menerima suap dari saksi Leonardo Jusminarta Prasetyo bukanlah merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga:Ini Petunjuk yang Benar! Cara Perawatan Kulit dengan Masker Wajah Air Mawar Viva, 100% Ampuh Bikin Wajah Putih dan Segar yang Diidam-idamkan Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, 5.000 Lebih Santri akan Belajar dengan Kurikulum Baru
Karena sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan uang yang diberikan Leonardo kepada terdakwa tidak berasal dari keuangan negara atau Pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018 melainkan dari uang pribadi Leonardo.
Sehingga menurut pendapat majelis hakim tidak tepat jika terdakwa harus dibebani pembayaran uang pengganti. Oleh karenanya tuntutan Penuntut Umum mengenai uang pengganti haruslah ditolak.
“Dengan dasar-dasar itu, permohonan uang pengganti dari penuntut umum dalam tuntutannya haruslah dinyatakan ditolak,” imbuh Iman.
Sementara itu, terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak politik, tim penasehat hukum juga keberatan.
Menurut Iman, bahwa terhadap hak politik Sunjaya Purwadisastra telah dicabut sebagaimana termaktub dalam putusan PN Bandung pada perkara Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.