Dalam putusan itu, Sunjaya Purwadisastra mendapat pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
“Oleh karena itu, seharusnya penuntut umum mempertimbangkan penjatuhan hukuman perkara terdahulu kepada terdakwa terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun agar hukuman kepada terdakwa tidak menjalani 2 kali hukuman yang sama sedangkan hukuman haruslah bersikap adil kepada terdakwa,” tegasnya.
Selain itu, di dalam persidangan pun terdakwa telah menyampaikan tidak akan aktif kembali dalam dunia politik dan akan fokus untuk menjalani ibadah dengan mendirikan pondok pesantren dan menyantuni anak yatim piatu.
Baca Juga:Ini Petunjuk yang Benar! Cara Perawatan Kulit dengan Masker Wajah Air Mawar Viva, 100% Ampuh Bikin Wajah Putih dan Segar yang Diidam-idamkan Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, 5.000 Lebih Santri akan Belajar dengan Kurikulum Baru
Berdasarkan hal tersebut, kata Iman, pencabutan hak politik yang dimohonkan penuntut umum harus ditolak. (dri)