RADARCIREBON.ID– Kasus TPPU Panji Gumilang ditentukan hari ini, Rabu 9 Agustus 2023.
Artinya, polisi akan menetapkan status TPPU Panji Gumilang apakah ada unsur tindak pidana atau tidak ada pidana di dalamnya.
TPPU adalah tindak pidana pencucian uang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu memang tak hanya diusut soal penistaan agama, tapi juga soal dugaan TPPU.
Baca Juga:Inilah 5+ Cara Pintar Gunakan Minyak Zaitun untuk Bayi, Baik untuk Perawatan Kulit maupun Sakitnya, Sudah Diakui di Mana-mana Inilah Petunjuk Lengkap Alamat + Jam Operasional 12 Tempat Kuliner Cirebon Paling Favorit, LENGKAP Ada di Sini!
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus TPPU Panji Gumilang.
“Rencana hari ini (Rabu 9 Agustus 2023, menentukan status kasus TPPU Panji Gumilang,” terang Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, Whisnu Hermawan belum menyampaikan lebih jauh perihal gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya hari ini.
Sejauh ini, lanjut Whisnu Hermawan, keterangan yang diperoleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Panji Gumilang, dinyatakan sudah cukup.
Dikutip dariPMJ News, disebutkan bahwa gelar perkara tersebut akan menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana apakah kasus tersebut bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Panji Gumilang.
Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 16 saksi.
“Kami telah mendalami beberapa saksi diantaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada 2 lagi hari ini,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:WOW, Inilah 7 Merk Lipstik Termahal di Dunia, Miliaran, Bikin Kaget Pas Tau Harganya! Di Sini DaftarnyaPeriksa Panji Gumilang, Polisi Temukan Pola Dugaan Aliran Dana TPPU
Meski begitu, Whisnu belum menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan TPPU tersebut. Dia hanya menyebut salah satu saksi sudah diperiksa pada Senin (7/8/2023).
Whisnu menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan hari ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak lainnya.
“Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK,” jelasnya.