Sebab selama ini penyerapan garam terbesar itu dari para importir. Tidak hanya mengimpor dari luar negeri saat terjadi kelangkaan garam, mereka memiliki tanggung jawab untuk menyerap garam rakyat ketika musim panen tiba.
Kemudian, pemerintah melalui kementerian terkait harus campur tangan dalam tata niaga garam. Dengan melakukan standarisasi harga melalui penetapan Harga Pokok Pembelian (HPP) untuk garam rakyat.
“Yang menjadi salah satu penyebab harga garam tidak stabil, karena pemerintah melalui kementerian terkait belum menetapkan harga pokok pembelian pada komoditi ini guna melindungi dan memberdayakan petani garam,” terang dia.
Baca Juga:2 Tahun Program Iceta Diluncurkan, Pemkab Indramayu Mampu Tuntaskan Sebanyak 3.090 AduanAntisipasi Kekeringan yang Dialami Petani, Wagub Jawa Barat Minta Bupati Menambah Anggaran BTT
Dampaknya, tambah Mustadi, petani garam selalu berada di posisi tawar yang lemah. Padahal jika ini dilakukan, maka akan membantu tercapainya stabilitas harga ke depan menuju swasembada garam. (kho)