RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kuningan, baik yang akan maju di kabupaten, provinsi dan pusat, diketahui telah memasang alat peraga kampanye, seperti baliho disertai dengan nomor urut. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024.
Dari pantauan Radar Kuningan di lapangan, disetiap perempatan jalan di Kabupaten Kuningan, sudah ada bacaleg yang memasang baliho dengan disertai nomor urut. Padahal saat ini masih dalam masa pencermatan, tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif mulai dari DPRD kab/kota dan DPR RI, diumumkan pada 19 Agustus 2023 mendatang.
Salah satunya adalah Hj Ika Siti Rohmatika, bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Jabar XIII yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar dari PDIP, yang memasang nomor urut 8 pada alat peraga kampanyenya.
Baca Juga:Gunung Ciremai Terbakar Api Cepat Berkobar Besar, Lahan Hutan Seluas 4.5 Hektare HangusResmi Jadi Venue Piala Dunia U-17 , Bupati Bandung: Perbaikan Stadion Si Jalak Harupat Tidak Sia-sia
Selain itu, ada juga Nuzul Rachdy SE nomor urut 1 caleg DPRD Kabupaten Kuningan dapil 2 dan Ir Oki Pitaloka bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan dapil II, juga dari PDIP, yang memasang baliho dengan nomor urut 9, Yaya Somantri dari Partai Nasdem, Siti Mahmudah dari PKS serta masih banyak lagi bacaleg yang mencantumkan nomor urut.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Maman Sulaeman saat dikonfirmasi mengatakan, Daftar Calon Sementara (DCS) baru akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Untuk penetapan DCT terjadwal sepanjang 4 Oktober hingga 3 November 2023, dan akan diumumkan pada 4 November 2023,” kata Maman, kemarin.
“Tidak ada larangan yang mengatur, yang jelas KPU akan mengumumkan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah diatur,” katanya.
Dijelaskan Maman, sebelum penetapan DCT bacaleg seharusnya belum boleh memasang baliho dengan mencantumkan nomor urut. Lebih baik bacaleg menampilkan identitas serta lambang partai sehingga dikenal masyarakat.
“Sampai saat ini KPU Kuningan masih dalam tahap pencermatan rancangan DCS. Parpol masih bisa melengkapi dokumen yang belum lengkap ataupun menggantik bacaleg yang TMS. Kemudian parpol juga masih bisa mengganti bacaleg karena pindah dapil atau nomor urut sepanjang itu ada persetujuan dari pimpinan parpol,” katanya.