RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Ratusan anggota pengawas pemilu mengikuti apel siaga pengawasan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan di Terminal Tipe A Kertawangunan, Minggu (13/8). Apel Siaga Pengawasan dan Gebyar Jalan Sehat bersama Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan Desa se-Kabupaten Kuningan, ini sekaligus juga memperingati HUT ke-78 RI dan HUT Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan menuturkan, apel siaga pengawasan diadakan dengan tujuan ingin memberi pesan kepada publik, jika seluruh jajaran Bawaslu Kuningan siap melakukan proses pengawasan semua tahapan Pemilu 2024.
“Kita sudah siap terkait itu. Maka kepada masyarakat, jangan ragu-ragu untuk berkolaborasi dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang nanti dalam kegiatan tahapan pemilu,” ucapnya.
Baca Juga:9 Aroma Parfum untuk Remaja yang Cocok untuk Mengekresikan Diri dengan Aroma Kuat Sepanjang HariCara Memakai Air Mawar untuk Kulit yang Lebih Lembut dan Sehat, Kaya Vitamin dan Antioksidan
Meski belum memasuki tahapan masa kampanye, Ia menegaskan, proses pengawasan oleh jajaran Bawaslu telah dilakukan sejak 14 Juni 2023. Yakni dimulai saat memasuki tahapan pendaftaran partai politik.
“Jadi saat pendaftaran partai politik, kita sudah mulai. Apalagi nanti menjelang DCS (Daftar Calon Sementara), DCT (Daftar Calon Tetap) hingga kampanye di bulan November. Maka pengawasan itu bukan saja di masa kampanye, tapi di seluruh tahapan pemilu,” terangnya.
Ketika sekarang ada sejumlah bacaleg yang mulai turun ke masyarakat apakah mesti melapor dulu ke pengawas pemilu, Ia menyebut, pada prinsipnya setiap bacaleg belum boleh kampanye. Namun khusus sosialisasi diperbolehkan, namun terbatas hanya pada nomor urut parpol dan bendera parpol.
“Karena calon itu kan belum ditetapkan, nanti penetapan calon itu kan di bulan Oktober, baru setelah itu akan dilanjut dengan kampanye. Kalau sekarang idealnya tidak boleh, tapi teguran tetap ada,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya beberapa kali memindahkan alat peraga yang dipasang oleh caleg tertentu. Misalkan pemasangan di masjid, sekolah maupun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
“Nah soal nomor urut (bacaleg) itu idealnya tidak boleh (dicantumkan). Sekarang sudah ada aturan terkait sosialisasi itu, kalau tidak salah PKPU Nomor 15. Nanti kita koordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk bisa menertibkan soal-soal itu,” bebernya.