Maka setiap bacaleg yang telah mencantumkan nomor urut baik di APK maupun medsos, lanjutnya, mesti ditarik kembali karena tidak diperbolehkan. Termasuk di media massa juga belum diperbolehkan, harus menunggu masa kampanye.
“Intinya tidak boleh (mencantumkan nomor urut bacaleg). Namun yang boleh hanya sosialisasi partai politik dan nomor urut partai politik,” jelasnya.
“Bawaslu juga memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu. Dengan komitmen menciptakan keadilan pada proses demokrasi, didukung dengan semangat kekeluargaan, seperti melalui apel pagi dan jalan santai, Bawaslu Kuningan akan lebih solid dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga:9 Aroma Parfum untuk Remaja yang Cocok untuk Mengekresikan Diri dengan Aroma Kuat Sepanjang HariCara Memakai Air Mawar untuk Kulit yang Lebih Lembut dan Sehat, Kaya Vitamin dan Antioksidan
Sekda Dian berharap pada Pemilu 2024 mendatang, tingkat partisipasi pemilih Kabupaten Kuningan dapat lebih meningkat lagi, dan pentingnya keterlibatan seluruh komponen untuk saling mendukung dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya partisipasi pemilih.
“Ini harus kita maksimalkan, bagaimana partisipasi pemilih di pemilu mendatang bisa mencapai 90 persen,” harapnya.(ale)