RADARCIREBON.ID- Sunjaya Purwadisastra sudah menjalani sidang tuntutan dari jaksa KPK. Hari ini, Jumat (18/8/2023), Sunjaya hadapi sidang vonis.
Pada sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut Sunjaya Purwadisastra dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda serta membayar uang pengganti.
Sidang Sunjaya Purwadisastra sendiri sudah berjalan sejak 20 Maret 2023. Berarti sekitar 6 bulan berproses dan hari ini akan diputuskan melalui hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:Masuk Sidang Vonis, Hari Ini Penentuan Nasib Sunjaya Purwadisastra121 Eks NII Ikrar Setia pada NKRI
Artinya, hari ini palu majelis hakim akan menentukan nasib Sunjaya Purwadisastra. Apakah bersalah atau tidak.
Apakah hukuman yang diberikan sesuai dengan tuntutan jaksa; lebih ringan atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ini 8 Point Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Sunjaya Purwadisastra
1. Tuntutan 7 tahun penjara
2. Denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara
3. Dituntut membayar uang pengganti Rp30 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan
4. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang
5. Jika harta benda yang dilelang tak cukup untuk membayar uang pengganti Rp30 miliar, maka akan diganti dengan penjara 5 tahun
6. Jaksa menyebut Sunjaya menerima gratifikasi Rp55 miliar dari iuaran SKPD, rotasi dan mutasi, rekrutmen honorer, dan fee proyek
Baca Juga:Ini Dia 10 Merk Body Lotion Terbaik dan Laku di Marketplace, Solusi Jitu Atasi Masalah Kulit, MENCERAHKAN Sepanjang HariDugaan TPPU Panji Gumilang Naik Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Lengkap Polri
7. Jaksa menyebut Sunjaya terima suap Rp11 miliar dari perizinan perusahaan pembangkit listrik dan PT Kings Property
8. Jaksa menyebut uang Rp36 miliar sudah dibelikan aset kurang lebih sekitar 94 tanah dan bangunan serta kendaraan yang sekarang disita KPK
Sunjaya Purwadisastra merupakan mantan Bupati Cirebon. Ia sebenarnya menang Pilkada 2018 untuk melanjutkan jabatan dua periode.
Tapi sebelum dilantik untuk 2 periode, dia ditangkap KPK pada bulan Oktober 2018 dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Cirebon.