Kedua: Bagi yang meminjam jika sudah jatuh tempo ia wajib mengembalikannya jika sudah mampu.
Jika ia sudah mampu dan tidak membayar, maka ini adalah termasuk dosa besar dan akan dihinakan oleh Allah di dunia dan di akhirat.
Jika memang benar-benar belum mampu, memang tidak wajib untuk membayar sampai ia mampu.
Baca Juga:Butuh 2.000 Jaksa pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Usia dan Pendidikan? Simak di Sini PenjelasannyaIni Dia Urutan Pemakaian Minyak Zaitun dengan Campuran Perasan Lemon, JERAWAT Hilang dan Wajah Langsung Mulus
Dalam hal ini seorang muslim dituntut untuk jujur kepada Allah jangan sampai ia mampu membayar akan tetapi ia berpura-pura tidak mampu.
Karena kalau berpura-pura tidak mampu, itu adalah kemunafikan dan itu adalah dosa besar. Sungguh Allah maha mengetahui yang tersembunyi di hati hambanya.
Ketiga: Di sisi lain bagi orang yang dipinjam uangnya, jika ia menemukan saudaranya tidak mampu membayar maka Islam mewajibkan baginya untuk memberikan tempo kepada orang yang meminjam tanpa imbalan apapun dan tanpa menambah sedikitpun.
Imbalan dan tambahan tersebut sekecil apapun adalah riba yang menghantarkan ke neraka jahannam.
Adapun sikap Anda yang bertanya, Anda lihat jika orang yang meminjam uang tersebut tidak mampu maka anda doakan dan tingkatkan kasih sayang kepada orang tersebut karena ia telah tidak mampu membayarnya.
Jika ia adalah orang yang mampu akan tetapi teledor, serahkan kepada Allah dan doakan agar Allah memberikan kesadaran kepadanya karena saat itu dia telah melakukan dosa besar. Wallahu a’lam bish-shawab.
Itulah jawaban Buya Yahya mengenai bagaimana menyikapi orang yang meminjam uang tapi tak mau membayarnya. Semoga bermanfaat. (*)