RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Akibat tidak diberi jatah limba besi, tiga pelaku yang merupakan oknum karang taruna, mengeroyok karyawan PT Shinwon, di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Saat ini ketiganya sudah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang karyawan terjadi pada 6 Juni 2023. Kasus kekerasan ini terjadi ketiga pelaku datang ke perusahaan garmen milik WNA. Kemudian meminta jatah limbah besi, karena tidak diberi membuat ketiga pelaku emosi hingga melakukan aksi pengeroyokan kepada korban. Sehingga korban mengalami luka lebam di wajah bahkan gigi korban bagian bawah patah.
“Ini merupakan tindakan premanisme, kami tindak tegas dan yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan,” kata Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo kepada awak media, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga:MUI Tegaskan Wine Nabidz Haram dan BPJPH Blokir Sertifikat Halal Nomor ID131110003706120523 untuk Produk Jus Buah Anggur NabidzPerawatan Wajah Alami dengan Bahan-bahan Alami untuk Kulit Muka Sehat dan Cerah, Siapkan 3 Sendok Minyak Zaitun
Menurut Anggi, proses hukum yang melibatkan tersangka tiga orang ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/95/VI/2023/SPKT/RES KNG/JBR, tanggal 6 Juni 2023.
“Korban dalam kasus ini, Annas Nurhaqiqi bin Sutrino usia 22 tahun, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban mengalami luka-luka serius akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para tersangka,” terangnya.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, ditambahkan Kasat Reskrim, merupakan oknum anggota karang taruna setempat. Mereka adalah D (40), S (38) dan W, berusia 38 tahun, seorang wiraswasta dan penduduk Kabupaten Kuningan.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti dari para tersangka dan korban di antaranya 1 set pakaian milik korban, 3 pasang pakaian milik para tersangka dan 1 lembar surat visum et repertum atas nama korban,” jelasnya.