Menurutnya, statuta pemekaran ini merupakan hasil musyawarah desa khusus (musdesus) yang merupakan persetujuan pemekaran dari 153 desa.
“Kita berdiskusi dengan Forum Cirebon Timur Mandiri, dan menerima statuta persetujuan pemekaran dari 153 desa. Saya atas nama pribadi dan Pemkab Cirebon mendukung sepenuhnya konsep pemekaran Cirebon timur dengan tujuan kepentingan masyarakat,” tutur Bupati Imron.
Terkait anggaran kajian naskah akademik pemekaran Cirebon Timur yang mencapai ratusan juta tersebut, menurut Imron, sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Cirebon. “Anggaran sudah kita alokasikan sebagian pada APBD Perubahan dan sebagian di APBD 2024,” ungkapnya. (den)